KPK Akui Sempat Kejar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat Muncul Pimpin Apel

fin.co.id - 13/11/2024, 11:38 WIB

KPK Akui Sempat Kejar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat Muncul Pimpin Apel

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Walaupun, Sahbirin Noor sempat memimpin apel di tengah isu dirinya hilang saat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya memberangkatkan tim untuk melakukan pengecekan hal tersebut. Namun, sambungnya, hingga kini keberadaan Paman Birin belum diketahui.

"Jadi beberapa informasi tersebut ditelusuri dan didalami oleh teman-teman penyidik. Ternyata pada saatnya didatangi tidak ada dan pada saat penyidik kembali ke Jakarta yang bersangkutan ternyata muncul," ujar Tessa dikutip, Rabu 13 November 2024.

Dia mengatakan, saat mendapatkan informasi keberadaan Paman Birin tim KPK menuju lokasi namun sudah tidak ada. Saat dicari, kata dia, Paman Birin kembali kabur.

Baca Juga

"Pada saat yang bersangkutan muncul teman-teman penyidik meluncur ke Kalsel dan kembali menghilang. Intinya kurang lebih seperti itulah," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober lalu. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya oleh lembaga antirasuah.

Pada Senin 11 November 2024, Paman Birin muncul dan memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banja Baru. Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Selasa 12 November 2024 Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.

Baca Juga

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->