Nasional . 13/11/2024, 15:31 WIB

Kalah, KPK Akan Pelajari Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Lembaga antirasuah juga tidak menutup kemungkinan Paman Birin bakal ditetapkan kembali sebagai tersangka.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan, apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 13 November 2024.

Tessa mengatakan, praperadilan sekadar menguji aspek formil bukan materiil. Pasalnya, kata dia, putusan praperadilan itu tiak mempengaruhi proses pnyidikan yang sudah berjalan.

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," katanya.

Terkait dengan putusan praperadilan itu, kata dia, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut.

"Selanjutnya akan dipertimbangkan baik pimpinan maupun Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan tindak lanjutnya apa nanti," sambungnya.

Meski demikian, kata dia, KPK menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. Paman Birin sebagai penerima fee 5 persen dalam proyeK tersebut

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com