Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Sarat Balas Dendam Politik

fin.co.id - 13/11/2024, 16:55 WIB

Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Sarat Balas Dendam Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis