Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Sarat Balas Dendam Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar soal kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
(Ani)