fin.co.id - Tujuh narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari sel mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024.
Kejadian 7 narapidana kabur itu diketahui pada dini hari, dan hingga kini pihak berwenang sedang melakukan pengejaran terhadap para pelarian tersebut.
Cara Kabur yang Cukup Canggih
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ketujuh narapidana tersebut berhasil melarikan diri dengan cara yang terorganisir. Mereka memotong teralis besi yang ada di jendela sel mereka dan kabur melalui saluran air yang ada di sekitar area Rutan.
Agung menyatakan bahwa pelarian ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap keamanan di dalam rutan tersebut.
Baca Juga
- Polisi Sebut Ria Agustina Buka Praktik Hilangkan Bopeng di Kamar Hotel
- Christina Megawe Narapidana Pembunuh Bocah Angelina Pada Tahun 2015 Silam Kini Meninggal Dunia
"Para tahanan tersebut diduga melarikan diri dengan memotong teralis kamar dan menyusuri saluran air untuk keluar dari Rutan," kata Agung dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.
Begitu informasi mengenai pelarian ini diterima, petugas langsung melakukan pengecekan dan penyisiran di seluruh area Rutan.
Identitas Para Pelarian
Berikut adalah identitas tujuh narapidana yang berhasil melarikan diri:
1. AAK bin R (22 tahun) – Alamat: Dusun D, Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh.2. J bin I (29 tahun) – Alamat: Dusun Abu Kadi, Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.3. W bin T (47 tahun) – Alamat: Jalan Keuniree, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.4. MJ bin ZA (42 tahun) – Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.5. M bin I (43 tahun) – Alamat: Desa Pang Ahmad, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.6. MAU bin S (30 tahun) – Alamat: Jalan Raya Bogor Km 22, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.7. AS bin N (27 tahun) – Alamat: Kampung Palasari Wetan, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Sebagian besar dari pelarian ini berasal dari daerah Aceh, sementara satu orang lainnya tercatat berasal dari Jakarta Timur dan Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga
- Budayawan Sudjiwo Tejo Mendadak Minta Maaf Sudah Suudzon, Sebut Miftah Seorang Wali
- PBNU Ingatkan Ketum GP Ansor yang Terkesan Membela Miftah: Kalau Salah Tetap Salah!
Pihak Berwenang Segera Bertindak
Pihak Rutan Salemba telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta pihak kepolisian setempat untuk membantu dalam pencarian para narapidana yang kabur.
Agung Nurbani menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan aparat penegak hukum lainnya telah melakukan penyisiran intensif dan koordinasi lebih lanjut untuk menangkap pelarian tersebut.
"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini. Kami juga sedang meminta keterangan dari petugas yang bertugas pada saat kejadian," ungkap Agung.
Lebih lanjut, pihak Rutan juga meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu dalam proses pengejaran, serta untuk memperbaiki sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap bagaimana ketujuh narapidana tersebut bisa merencanakan dan melaksanakan pelarian mereka.
Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan terkait dengan pengawasan dan sistem keamanan di dalam Rutan, mengingat pelarian ini melibatkan tindakan yang cukup cerdik dan terencana.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq