fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menurunkan Propam Polri untuk mengusut dugaan permintaan uang atau pemerasan dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Listyo menegaskan apabila anggotanya terbukti melakukan pemalakan maka, oknum akan dipecat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin, 11 November 2024.
Listyo mengatakan pihaknya bakal melibatkan bupati hingga organisasi PGRI untuk melakukan mediasi dalam kasus ini.
Baca Juga
- Polisi Sebut Ria Agustina Buka Praktik Hilangkan Bopeng di Kamar Hotel
- Christina Megawe Narapidana Pembunuh Bocah Angelina Pada Tahun 2015 Silam Kini Meninggal Dunia
"Di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," imbuhnya.
Ia berharap kasus tersebut. diselesaikan dengan restorative justice. Ia menjelaskan dalam kasus ini telah dilakukan 6 kali mediasi.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan. Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Kabarnya, murid ini anak anggota Polisi di kecamatan Baito.
Baca Juga
- Budayawan Sudjiwo Tejo Mendadak Minta Maaf Sudah Suudzon, Sebut Miftah Seorang Wali
- PBNU Ingatkan Ketum GP Ansor yang Terkesan Membela Miftah: Kalau Salah Tetap Salah!
Kasus ini telah memasuki masa persidangan usai gagal mediasi. Supriyani memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan membantah tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
"Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Samsuddin menambahkan bahwa keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk mengenai dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.
"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban," ujar Samsuddin. (Anisha/dsw).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq