Status Tersangka Paman Birin Jadi Tersangka Gugur, Harus Dimulai dari Proses Pemeriksaan

fin.co.id - 12/11/2024, 17:31 WIB

Status Tersangka Paman Birin Jadi Tersangka Gugur, Harus Dimulai dari Proses Pemeriksaan

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara ini hanya Paman Birin yang belum ditahan. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis