fin.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ia pun mengungkapkan alasannya.
Pada perkara ini, Hakim mengatakan Paman Birin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
Kemudian, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka.
Dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Baca Juga
- Sekjen Pemuda Muhammadiyah Bilang Harus Masiku Erat Kaitan dengan Hasto PDIP
- Letnan Kolonel Melanie Lake: Cara Negara Memperlakukan Perempuan Jadi Penentu Kedamaian
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan, pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam hal ini, hakim membantah anggapan KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,”jelasnya
Baca Juga
- Intip SMA Taruna Besutan Prabowo di Cimahi dan Malang, Netizen: Sekolah Impian
- Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ucap hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq