fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai tersangka kasus suap proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin muncul dan memimpin apel pegawai.
"Saat ini, kedeputian penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Selasa, 12 November 2024.
Terlihat Sahbirin Noor alias Paman Birin ini memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Ia terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap.
Adapun apel tersebut diikuti oleh sejumlah jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Pemprov Kalsel. Dalam foto yang beredar, ia juga tampak akrab dan bersalaman dengan sejumlah jajarannya.
Baca Juga
Diketahui, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Oktober lalu, politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. Paman Birin sebagai penerima fee 5 persen dari proyek tersebut.
Adapun, sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ayu)