Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin juga terancam dipecat dari anggota Polri apa bila keduanya terbukti melakukan pemerasan guru Supriyani. Hal ini disampaikan KapolrinJenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menegaskan apabila anggotanya terbukti melakukan pemalakan maka, oknum akan dipecat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin, 11 November 2024.
Listyo mengatakan pihaknya bakal melibatkan bupati hingga organisasi PGRI untuk melakukan mediasi dalam kasus ini.
"Di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," imbuhnya.
Ia berharap kasus tersebut. diselesaikan dengan restorative justice. Ia menjelaskan dalam kasus ini telah dilakukan 6 kali mediasi.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan. Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Kabarnya, murid ini anak anggota Polisi di kecamatan Baito. Kasus ini telah memasuki masa persidangan usai gagal mediasi. (*)