fin.co.id - Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dicopot dari jabatannya buntut kasus guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang dituding memukul anak muridnya yang juga anak dari anggota polisi Polsek Baito.
Selain Ipda Muhammad Idris, juga Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot.
Pencopotan keduanya melalui surat telegram dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Baca Juga
- BISKITA Kabupaten Bekasi Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Jam Operasionalnya
- Polisi 'Ringan Tangan' Pakai Senpi Atas Nama Penegakan Hukum, Pengamat: Jadi Semacam Bahaya Laten
Jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto.
"Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam kepada wartawan, Senin 11 November 2024.
Febry mengatakan, pencopotan tersebut sebagai langkah untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat terkait kasus guru Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.
Ipda Muhammad Idris diduga meminta uang Rp2 juta agar kasus Supritani dihentikan.
Baca Juga
- OTT KPK Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Kejadian Tiba-Tiba
- Dicari! Cuitan Divisi Humas Polri yang Hilang, Netizen: Presidennya Prabowo Atau Jokowi?
Sementara Aipda Amiruddin yang saat itu sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito, diduga meminta uang Rp50 juta.
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi, bahwa keduanya diduga meminta duit dengan jumlah tersebut.
Dalam perkara ini, Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito.
"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ungkapnya.
"Kalau sementara ini terperiksa masih melakukan pemeriksaan kode etik terkait permintaan uang (Rp 2 juta) itu," kata Febry.
Terancam Dipecat !
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq