fin.co.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Banten No urut 01 Ibu Airin dan pak Ade sumardi kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten pada Senin 11 Oktober 2024. Alasannya, tim kampaye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi itu diduga melakukan kampanye terselubung.
"Tim kampaye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 01, Airin dan Ade Sumardi tersebut melakukan kampanye terselubung dengan membagikan sembako berupa beras dan minyak untuk mempengaruhi pemilih," kata Ketua Pusaran Banten Indonesia (PBI) Chandra Hermansyah selaku Pelapor, Selasa 12 November 2024.
Dia mengatakan, dugaan pembagian sembako tersebut dilakukan di Desa Cilangkap, Kecamatan Kanganyer, Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada tanggal 31 Oktober 2024. Dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur (pilgub)
"Bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki PBI diduga kuat adanya kampanye terselubung yang jelas hal tersebut melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," pungkasnya.
Dia emnilai, PBI sebagai organisasi yang memiliki komitmen untuk menjaga iklim dan proses demokrasi khusus nya pada perhelatan Pilkada di Banten sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mendidik rakyat.
"Yang mana seharusnya pada perhelatan demokrasi (Pilkada) ini calon pemimpin melakukan kampanye dengan mengedukasi rakyat agar memilih mereka melalui program-program kerja atau visi dan misi nya bukan dengan bagi-bagi sembako," katanya.
(Adm)