fin.co.id - Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin, 18 November 2024, dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon.
"Yaitu tgl 5 november 2024 tentang praperadilan. Selanjutnya oleh ketua PN jaksel permohonan tersebut trlah ditunjuk Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili yaitu bapak umar untuk sidang pertama hari Senin 18 november," katanya dikutip pada Minggu, 10 November 2024.
Baca Juga
- BISKITA Kabupaten Bekasi Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Jam Operasionalnya
- Polisi 'Ringan Tangan' Pakai Senpi Atas Nama Penegakan Hukum, Pengamat: Jadi Semacam Bahaya Laten
Diketahui, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. (Fajar/DSW)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq