Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Ammar Zoni Diperberat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding atas hukuman Ammar Zoni atas kasus narkoba yang membelit mantan Irish Bella itu.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan. Setelah melakukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.