Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Ammar Zoni Diperberat

fin.co.id - 10/11/2024, 16:10 WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Ammar Zoni Diperberat

Hukuman Ammar Zoni Diperberat

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan. Setelah melakukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sahroni
Penulis