Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan. Setelah melakukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.