MEGAPOLITAN . 09/11/2024, 17:30 WIB

Polisi Gagalkan Keberangkatan 23 CPMI Ilegal di Bandara Soetta

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 23 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural karena terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi berhasil mencegah keberangkatan CPMI ilegal tersebut dalam kurun waktu 4-8 November 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Reza Fahlevi. Para CPMI non prosedural itu, kata Reza, digagalkan oleh polisi saat hendak berangkat melalui Terminal 2 dan 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami laporkan bahwa pada periode ini kami bersama dengan teman-teman dari imigrasi telah melakukan pencegahan, terhadap 23 orang calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi kuat sebagai korban dari praktek tindak pidana perdagangan orang," kata Reza kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.

Dalam pencegahan ini, lanjut Reza, pihaknya berhasil mendapatkan informasi terkait dengan modus para pelaku dalam memberangkatkan pekerja imgran tersebut.

"Modus yang digunakan masih sama, seolah-olah korban merupakan warga negara Indonesia yang hendak berpelesir ke luar negeri, disiapkan tiket keberangkatan, juga disiapkan tiket untuk berjalan pulang kembali ke Indonesia," tuturnya.

Tak berhenti di situ, kata dia, para sindikat pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelebui petugas. Seperti menyiapkan tiket transit sebelum berangkat ke negara tujuan.

"Kita identifikasi destinasi negara yang paling banyak yaitu ke negara Thailand, sebanyak 7 orang," ujarnya.

"Kemudian ada juga destinasi ke negara Kamboja, sebanyak 5 orang. Dan masih banyak negara lain, diantaranya China, Korea Selatan, Singapura, dan Dubai," sambung Reza.

Reza menambahkan, para CPMI ilegal itu diiming-iming dengan gaji per bulan mencapai 6-7 juta rupiah. Mereka juga diharuskan terampil dalam mengoperasionalkan komputer.

"Mereka sendiri tidak begitu memahami apa itu definisi dari scammer, namun mereka pada saat direkrut diminta untuk menunjukkan keterampilan mengoperasikan komputer," urainya.

Pada saat didalami oleh tim, masih kata Reza, mereka berpikir bahwa pekerjaannya tidak jauh dari operator di kantor sebagai admin komputer. Namun, pada kenyataannya tidak seperti itu.

"Beberapa sektor pekerjaan yang ditawarkan oleh oknum pelaku, diantaranya sebagai sebagai admin perjudian online, kemudian juga sebagai sindikat," kata Reza.

"Jadi admin sindikat scam, sebagai scammer, ada juga sebagai kerja di sektor perkebunan dan juga ada juga sebagai pekerja sektor domestik, sebagai asisten rumah tangga," sambungnya.

Kendati demikian, Reza mengungkapkan, bahwa para korban CPMI ilegal itu telah dikordinasikan dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Nah masing-masing dari PMI ini saat ini sudah kita koordinasikan dengan teman-teman dari BP3MI. Sementara ditampung di shelter BP3MI di Aeropolis," tukasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com