MEGAPOLITAN . 09/11/2024, 19:57 WIB

Menteri BP2MI Temui Korban CPMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Irak

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding dan Wakilnya, Christina Aryani menemui langsung enam korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu 9 November 2024.

Diketahui, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang hendak diberangkatkan bekerja secara ilegal ke Irak.

"Tepatnya 8 November kemarin, Tim KemenP2MI bersama Kepolisian mencegah pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Irak. Jumlahnya ada enam perempuan dari berbagai daerah," kata Abdul Kadir Karding di lokasi, Sabtu 9 November 2024.

Para korban itu, kata Kadir, masing-masing berinisial PM asal Purwakarta; UA asal Makassar; M asal Sumbawa; J asal Grobogan; M asal Lombok Timur dan AK asal Ciamis.

"Ini kita lakukan, karena kita menyadari hal yang sama banyak terjadi, jadi banyak CPMI kita yag berangkat dengan modus tertentu, seperti misalnya pake visa umroh," tuturnya.

Tak hanya itu, Karding juga mewawancarai para korban TPPO. Mereka beralasan karena terdesak ingin bekerja.

"Para korban sadar dan sebagian menyadari bahwa ini ilegal dan ilegal itu resikonya tinggi," jelasnya.

Kendati demikian, Karding mengatakan, salah satu langkah yang pihaknya yakni menugaskan kepada para jajaran. Khususnya, tim rekasi cepat Kementerian P2MI, UPT dan Kepolisian.

"Sindikat TPPO dari enam korban ini tiga orang tekah ditangkap dengan inisial DC, AG dan CB oleh Polres Jakarta Selatan. Tapi jangan berhenti hanya tiga oran itu, harus semua jaringannya kita bongkar," terangnya.

Kading akan berkoordinasi dengan Kapolri agar diback-up secara serius. Walaupun sebenarnya sudah melaporkan kepada Kapolri sebelumnya.

"Dalam UU TPPO dilarang mengirim CPMI perorangan dan sangkaan hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.

Karding menambahkan, pihaknya menghimbau terhadap penyaluran CPMI ilegal dan TPPO, maka kedepan edukasi terhadap masyarakat terutama di desa digencarkan.

"Negara tidak melarang warganya bemerja keluar negeri asal secara prosedural, punya kopetensi dan tersertufikasi," ucapnya.

Oleh sebab itu, masih kata Karding, para CPMI harus bisa melihat dan membaca kerjasama penempatan dan kerjasama kontrak.

"Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi, karena kejadian ini bukan hanya segelintir, tapi pasti jauh lebih banyak," tukasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com