fin.co.id - Ramai kabar beredar di media sosial mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Kabar ini ramai dibicarakan netizen baik di platform X maupun di grup-grup WhatsApp.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak mendapat akses informasi perkara di tahap Penyelidikan,” katanya dilansir dari KBA, Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga
- Kurun Waktu 5 Tahun, KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2,5 Triliun
- BRI Salurkan KUR Senilai Rp175,66 triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
“Namun sejauh ini belum ada informasi yang saya ketahui terkait isu di atas (Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus Formula E),” jelasnya lagi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah beberapa kali memanggil Anies Baswedan. Namun, KPK belum menemukan bukti apapun terkait dugaan korupsi tersebut.
Sejak awal, KPK memang terkesan memaksakan agar Anies jadi tersangka. Bahkan, Pakar Hukum Denny Indrayana menyebut KPK ngotot ingin segera menetapkan Anies sebagai tersangka.
Ia pernah mengungkap bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E sebanyak 19 kali demi menjerat Anies Baswedan. Denny mengaku mendengar kabar soal kasus Formula E itu dari anggota DPR.
“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ujar Denny dalam cuitannya di media sosial Twitter. (Kba)
Baca Juga
- Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan NDP sebagai Connectivity Hub Terkemuka
- Pembangunan Bendungan Keureuto Karya Brantas Abipraya Diproyeksikan Reduksi Banjir 30 Persen
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq