Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional

fin.co.id - 08/11/2024, 18:15 WIB

Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional

Pemilu 2024 dilaksanakan 14 Februari. Sementara Pilkada Serentak digelar 27 November.

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Alasannya, kata dia, 27 November 2024 merupakan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

"(27 November libur nasional) Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat 8 November 2024.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan rencana itu akan diputuskan. Karena, kata dia, hingga kini masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan pak mendagri," kata Prasetyo.

Baca Juga

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta agar diberikan waktu libur selama tiga hari saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri mengungkapkan alasannya mereka ingin fokus menyukseskan gelaran Pilkada.

"Ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan. Jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu 3 hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan pilkada 2024," kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun jadwal pencoblosan Pilkada serentak jatuh pada Rabu 27 November 2024. Politikus PKB ini mengungkap dalam rapat ini dibahas agenda Baleg sampai 5 Desember. Salah satunya adalah rapat penetapan Program Legislasi atau Prolegnas.

"Hari ini rapat kedua menyepakati agenda yang akan kita bahas sampai 5 Desember itu termasuk prolegnas tadi. Dan besok ada rapat juga bersama kesekjenan DPR," ujar Iman.

Baca Juga

(Ani)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->