Pemprov DKI Ajukan Perubahan Status PT MRT Jadi Perseroda, Ini Alasannya!

fin.co.id - 07/11/2024, 18:02 WIB

Pemprov DKI Ajukan Perubahan Status PT MRT Jadi Perseroda, Ini Alasannya!

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono. Foto: Istimewa

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan perubahan status PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini dilakukan untuk memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan.

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," kata Sekda Joko Agus Setyono dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 7 November 2024.

Joko mengatakan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda). Ia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga.

Joko mengatakan, hal itu untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global.

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun Mass Rapid Transit (MRT) sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," tutur Joko.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan.

Selain itu, Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta pengkinian total nilai modal ditempatkan Perseroan, yang secara garis besar mencakup:

a. Pendanaan tambahan untuk Fase 2A;

b. Pendanaan tambahan untuk Fase 2B;

c. Pendanaan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase I Tahap 1;

d. Penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B;

e. Penambahan belanja modal dan/atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha.

Joko berharap PT MRT Jakarta menjadi lembaga pemadu sistem (system integrator) untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek.

"Mencakup integrasi fasilitas fisik, jadwal, rute atau jaringan, sistem transaksi, tarif, serta manajemen kelembagaan tanpa menghilangkan fungsi dan perannya sebagai operator," pungkasnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis