KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

fin.co.id - 07/11/2024, 15:15 WIB

KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin masih berada di Indonesia. Paman Birin merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kalsel.

"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 7 November 2024.

Dalam hal ini, KPK sudah mengupayakan pencarian ke rumah hingga kantornya. Namun, masih belum ditemukan tanda-tanda keberadaan Paman Birin.

"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut (jadi buronan)," terang Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian Paman Birin. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui lokasi Paman Birin untuk memberikan informasi kepada lembaga antirasuah.

"Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu 6 Oktober 2024.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

(Ayu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID