fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan rumah senilai hampir Rp200 miliar tekait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 7 November 2024.
"KPK telah melakukan penyitaan assets milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 milyar," katanya.
Tessa menjelaskan, angka tersebut tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dengan nilai kerugian negara hingga triliunan.
"KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," ujar Tessa.
Sementara, kata Tessa, penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. "Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," imbuhnya.
Kemudian, masih kata Tessa, diduga tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. "Penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 15 Agustus 2024. Penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung. Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021.
Baca Juga
Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada uang sejumlah Rp 4,6 Miliar hingga barang elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan serangkaian pengeledahan yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan," pungkas Tessa.
Serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
(Ayu)