BSSN Sebut Aplikasi Milik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

fin.co.id - 07/11/2024, 22:39 WIB

BSSN Sebut Aplikasi Milik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

Gopay dan DANA merespons teguran dari Kemenkominfo terkait dengan dompet digital atau e-wallet yang terindikasi dengan transaksi judi online. Foto: Ilustrasi

fin.co.id - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengaku bahwa aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah masih bersifat lemah sehingga rentan disusupi menjadi tempat bermain judi online.

"Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah, karena itu kan aplikasi yang rentan untuk disisipi. Jadi tempatnya pemain judi online kan kira-kira begitu," ungkap Hinsa Siburian usai raker tertutup dengan Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

BSSN Sebut Aplikasi Milik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

Baca Juga

"Banyak ya aplikasi-aplikasi pemerintah itu sistem pemerintahan itu banyak yang disisipin itu. Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan tidak laksanakan, sehingga judi ini menyisipkan di situ,” sambung Hinsa.

Hinsa mengklaim BSSN sudah mengingatkan 1.200 sistem dan meminta untuk dilakukan perbaikan. 

“Kita juga minta ke Kominfo (sekarang jadi Kementerian Komunikasi dan Digital) ini takedown,” tegas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan 3 lainnya adalah warga sipil.

Baca Juga

Dari 15 tersangka ini, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali. Tersangka AK pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online. (Ani)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->