fin.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bakal mengkaji usulan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen. Hal itu disampaikan Teguh saat menerima langsung audiensi dengan buruh yang melakukan demo di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 November 2024.
"Kami bersama Disnakertransgi (Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi) Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut," kata Teguh.
Terkait upah sektoral, lanjut Teguh, pihaknya akan memantau terlebih dahulu sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Selanjutnya, kata dia, struktur skala pengupahan dan kartu kerja/prakerja juga akan dibahas lebih lanjut.
"Masuk dalam fokus pembahasan kami," katanya.
Sementara salah seorang perwakilan buruh SPSI Yusuf berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat terus memberikan perhatian atas kesejahteraan buruh dan mendorong agar mendapatkan UMP yang berkeadilan.
"Besar harapan kami, upah ini bisa mengakomodir inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita juga berharap ada ketentuan yang ditetapkan soal angka upah tiap satu tahun. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur Teguh dapat ikut mengawal penetapan upah ini dengan baik," pintanya.
Sebelumnya, massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 6 November 2024. Demo buruh ini menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen.
Baca Juga
(Cah)