fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusut dugaan suap kasus pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Bahkkan, KPK hari ini memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Namun, Budi belum menjelaskan subtansi pemeriksaan Kusnadi.
Sekadar diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dipanggil KPK. Ia didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019-2024) terkait dengan pengajuan dana hibah. Pada 24 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud.
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut
Kemudian, sebelumnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. Empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca Juga
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, di antaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
(Ayu)