Nurul Ghufron Sebut Prabowo Berwenang Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK

fin.co.id - 05/11/2024, 18:13 WIB

Nurul Ghufron Sebut Prabowo Berwenang Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. Foto: Istimewa

fin.co.id - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat presiden terkait daftar calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK. Ghufron menjelaskan, pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Calon Dewas KPK dilakukan pada Juni 2024 oleh mantan Presiden Joko Widodo merupakan amanah undang-undang.

Lebih lanjut, ia menyebut, Prabowo memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menganulir kinerja Tim Pansel yang dibentuk Jokowi.

“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.

Lebih lanjut, Ghufron juga mengungkit pengajuan judicial review yang dia lakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia mengatakan, pengajuan judicial review itu dilakukannya guna menjaga independensi KPK di setiap pemerintahan baru.

Baca Juga

"Saya men-JR (judicial review) itu dengan salah satu alasan, bahwa, untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda," kata Ghufron.

"Oleh karena itu, dalam perspektif, ini perspektif yuridis ya bukan perspektif Pak Ghufron, konteks JR perlu kemudian dipastikan, supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini itu kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Surat Presiden (Supres) terkait permasalahan tersebut. Hal itu menindaklanjuti Surpres sebelumnya yang telah dikirimkan kepada DPR yang ditandatangani mantan Presiden Jokowi.

"Setau saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden," ujarnya.

(Ayu)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->