Nasional . 05/11/2024, 15:14 WIB
fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun dari kebijakan impor gula yang menjadikan dirinya tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Tom Lembong melalui salah seorang kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
Dia menjelaskan, proses pengambilan kebijakan impor tersebut mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku tanpa melibatkan pihak swasta secara melawan hukum.
"Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan," kata Zaid kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu bertujuan untuk menangani dua masalah besar, yaitu kekurangan stok, dan lonjakan harga gula.
Menurutnya, meskipun ada stok surplus, harga gula tetap melonjak, dan harus segera diatasi dengan impor.
"Terakhir, apakah kebijakan Pak Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi," beber Zaid.
Zaid juga mempertanyakan dasar hukum dari pemidanaan seorang menteri dalam kebijakan yang diambilnya. Menurutnya, halitu selalu melalui prosedur yang jelas dan rapat koordinasi antar kementerian.
"Artinya secara berjenjang, mekanisme prosedur itu ditempuh, secara administratif, mekanisme surat-menyurat itu juga dilakukan. Nah, terakhir lagi saya tambahkan bahwa Pak Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Zaid mengajak agar segala proses terkait pengadaan impor gula dapat dibuka secara transparan kepada publik.
"Jika ingin dibuka dan ada kesalahan dalam proses pengadaan impor, mari kita buka, mari kita sampaikan kepada publik agar terang. Agar tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam wilayah korupsi," katanya.
(Faj)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com