Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta, Lembaga Survei Poltracking Disanksi Persepi

fin.co.id - 05/11/2024, 08:21 WIB

Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta, Lembaga Survei Poltracking Disanksi Persepi

fin.co.id -  Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.

Survei Poltracking mencatat pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono memeroleh angka elektabilitas sebesar 51,6% dan Pramono-Rano sebesar 36,4%. Pasangan yang diusung dari PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di urutan kedua. 

Hasil Poltracking tersebut berbanding terbalik dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mengungkapkan bahwa pasangan Pramono Anung - Rano Karno memperoleh elektabilitas paling tinggi, sebesar 41,6%, melampaui elektabilitas Ridwan Kamil (RK) - Suswono yang sebesar 37,4%. 

Atas perbedaan itu, Persepi memberikan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking karena dinilai tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik.

Baca Juga

"Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik PERSEPI Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota PERSEPI Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.

Adapun pemeriksaan pada kedua lembaga tersebut menggunakan parameter dan ukuran yang sama yakni secara pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis.

Dari hasil itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik. 

“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik PERSEPI.

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik PERSEPI tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik. 

Baca Juga

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik PERSEPI.

Dewan Etik PERSEPI tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik PERSEPI. 

Poltracking beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Kemudian saat penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama. 

Selanjutnya dalam pemeriksaan kedua, 2 November 2024, Dewan Etik PERSEPI kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->