Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

fin.co.id - 04/11/2024, 18:36 WIB

Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

fin.co.id - Terdakwa kasus meninggalnya Dante, anak dari pesinetron Tamara Tyasmara divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yudha Arfandi telah terbukti dan dinyatakan bersalah sebagai penyebab meninggalnya Dante anak Tamara Tyasmara.

Tersangka Yudha Arfandi divonis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.

Hakim ketua Immanuel di PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim ketua Immanuel.

Vonis kepada terdakwa Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

Hakim dalam sidang tersebut mengatakan bahwa ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang meringankan Yudha Arfandi menurut hakim karena terdakwa belum pernah dihukum, usia muda, dan sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menangkap dan menetapkan YA sebagai tersangka atas kematian Dante.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," katanya dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2024.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

Sahroni
Penulis