Nasional . 04/11/2024, 15:07 WIB
fin.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemanggilan untuk pemeriksaa kasus dugaan korupsi di Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2014.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 4 November 2024.
Meski demikian, Budi belum membeberkan dalam kapasitas apa ketua Pokja itu didalami keterangannya. Karena hingga kini KPK belum menuturkannya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Provinsi Maluku, Ahmadi diperiksa KPK dalam kasus ini. Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Saksi didalami terkait dengan pemanfaatan shelter," pungkas Tessa kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPK memeriksa mengungkapkan sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah roboh. Dalam hal ini, tim KPK telah melakukan pengecekan lapangan.
“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan,” ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 15 Agustus 2024.
Asep menambahkan tim penyidik meminta bantuan dari beberapa ahli dalam menangani kasus tersebut.
“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” sambungnya.
Saat ini, tim penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB, Kamis 8 Agustus 2024.
Kegiatan itu dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, KPK belum memberikan kabar terkini dari kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka.
Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara pada saat penahanan dilakukan. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com