fin.co.id - Polda Metro Jaya kembali mengejutkan publik dengan penetapan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru adalah seorang oknum pegawai Kemenkomdigi, sementara satu lainnya merupakan warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka baru," kata Wira kepada awak media pada Minggu, 3 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 14 tersangka lainnya, terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.
Kombes Wira menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan judi online ini dan akan menyita semua aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke negara.
Kasus ini semakin memanas setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Baca Juga
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," tegasnya.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang terlibat, publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap skandal ini. (DSW/RAFI)