MPR Sesalkan Pegawai Kementerian Komdigi terlibat Judi Online

fin.co.id - 02/11/2024, 22:01 WIB

MPR Sesalkan Pegawai Kementerian Komdigi terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya saat melakukan berbagai pendalaman terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto: Istimewa

fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyayangkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat praktik judi online (judol). Kasus itu terungkap ketika Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang di antaranya terdapat pegawai kementerian tersebut.

“Kita sedang berperang melawan judol (judi online) yang merusak generasi muda dan bahkan banyak yang sampai bunuh diri karena terlilit utang. Di sisi lain, pegawai yang seharusnya menjalankan tugas melawan judol, justru menjadi oknum yang melindungi praktik (judol) ini,” kata Eddy dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu 2 November 2024.

Dia juga menyoroti respons tegas Menteri Komdigi Meutya Hafid terkait kasus ini. Bahkan, kata dia, pegawai yang terbukti dalam kasus judol ini akan langsung diberi sanksi tegas.

“Respons Menkomdigi juga sudah disampaikan bahwa Investigasi harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh agar mereka yang terafiliasi dengan judol bisa langsung dipecat dan bahkan diproses hukum,” pungkasnya.

Selaku pimpinan MPR, Eddy mendukung, penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online. Ia mengaku siap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya memberantas judi daring yang merusak generasi muda.

“Presiden Prabowo menegaskan akan mendukung penuh pemberantasan judi online dan bahkan menggunakan terminologi sterilisasi di semua level pemerintahan dan stakeholders. Sebagai pimpinan MPR saya mendukung penuh komitmen ini,” kata Eddy.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku akan terus membangun dialog dan kesadaran dengan generasi muda untuk menghindari judol dan menyalurkan ruang kreativitas dalam bentuk yang lebih positif.

“Salah satu komitmen saya di MPR adalah menjadi jembatan aspirasi generasi muda untuk mewujudkan kebijakan yang mendukung ruang kreativitas mereka. Menghapus dan melawan judol adalah syarat penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 1 November 2024..

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online tertentu.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade.

Mihardi
Penulis