fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah pada 30-31 Oktober 2024. Rumah tersebut milik salah satu Direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kemudian, kata dia, untuk satu rumah lainnya, milik Mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Budi dalam pernyataan resminya, Sabtu 2 November 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dari penggeledahan tersebut lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik lainnya.
"Bahwa selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar," kata Budi.
Masih kata Budi, uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia mengapresiasi sejumlah pihak yang bekerja sama untuk mengungkap perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, KPK sedang menyidiki kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
Pada Rabu 31 Juli 2024, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada di wilayah Jakarta Pusat.Dalam penggeledahan ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam hal ini, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
KPK Juga pernah menggeledah sejumlah tempat di kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah perusahaan di SCBD Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
( Ayu)