Menurut Kemenlu RI, Keputusan ini berdampak langsung pada terhentinya operasi UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
"Langkah Israel ini jelas-jelas melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 yang menjamin kekebalan lembaga-lembaga PBB,” tegas pernyataan resmi Kemlu RI.
"Indonesia akan terus mendukung UNRWA untuk melaksanakan mandatnya, demi membantu meringankan penderitaan pengungsi Palestina," lanjut Kemlu RI. (*)