Polda Metro Jaya Geledah Kantor Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi di Bekasi

fin.co.id - 01/11/2024, 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi di Bekasi

Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Galaxy, Jaka Setia, Kota Bekasi, yang diduga dijadikan kantor judi onine oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi. Foto: Istimewa

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah ruko yang diduga dijadikan kantor judi online (judol) di kawasan Galaxy, Jaka Setia, Kota Bekasi, Jumat 1 November 2024. Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra ini berhasil menangkap dua orang tersangka.

Ruko itu terdiri dari tiga lantai. Lantai pertama berisi berbagai barang yang berserakan, meski belum diketahui fungsinya. Di lantai dua, terdapat dua ruang kerja yang saling terhubung. Salah satu ruang kerja itu dilengkapi meja besar berwarna cokelat berukuran 1,5 x 5 meter.

Sedangkan lantai tiga berfungsi sebagai kantor cabang. Di lantai ini, terdapat delapan komputer yang diperuntukkan bagi empat orang administrator dan empat orang operator.

Seorang tersangka menyebutkan, para pekerja di ruko itu bekerja selama 10 jam setiap harinya. "10 jam, Pak. Dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam," ucap seorang tersangka di lokasi, Jumat 1 November 2024.

Operasional kantor cabang tersebut telah menyebabkan masuknya 4.000 situs judi online, dengan 3.000 situs diblokir dan 1.000 situs diberikan pembinaan agar tetap dapat diakses.

Kantor cabang tersebut menetapkan biaya sebesar Rp8,5 juta untuk lokasi yang tidak diblokir. "Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ujarnya.

Para pegawai tersebut menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditahan karena terlibat dalam perjudian online (judol) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

Semula, Komdigi memiliki kewenangan untuk membatasi akses ke situs perjudian online (judol). Namun, para pejabat dan pegawai tersebut memanfaatkan kewenangan tersebut dengan menyewa lokasi untuk dijadikan kantor cabang bagi operasional perjudian online tersebut.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Galaxy, Bekasi Selatan, Jumat 1 November 2024.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di lokasi kejadian pada Jumat, 1 November 2024.

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judol. Mereka yang ditangkap antara lain pejabat Komdigi, staf ahli yang terkait dengan Komdigi, dan warga sipil.

Meski demikian, Ade Ary belum dapat membeberkan secara rinci perihal tersangka judi online tersebut. "Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam," ucap Ade.

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam," imbuh dia.

(Raf)

Mihardi
Penulis