Polisi Tangkap Pasutri di Bali yang Viral Aniaya Balita hingga Patah Tulang

fin.co.id - 31/10/2024, 05:33 WIB

Polisi Tangkap Pasutri di Bali yang Viral Aniaya Balita hingga Patah Tulang

Polisi Tangkap Pasutri di Bali yang Viral Aniaya Balita hingga Patah Tulang (istimewa)

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Badung menangkap dan menetapkan tersangka dua pasangan suami istri yang viral menganiaya anaknya sendiri.

Pasutri itu yakni suami berinisial APAS (22) yang merupakan ayah tiri korban dan Istri berinisial ATH (22) yang merupakan ibu kandung korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan, pihaknya menangkap pasutri itu setelah videonya viral sedang melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Sukarma mengatakan, akibat dianiaya orang tua, koran yang berinisial MRRS yang masih berusia 4 tahun itu mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan.

Sukarma mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam ahun penjara.

Dilansir dari Antara, kedua tersangka ditangkap pada Senin 28 Oktober 2024 oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung di Sempidi, Badung.

."Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah/emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," kata Sukarma.

Saat diperiksa, pelaku mengakui mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024.

Menurut keterangan pelaku, pada suatu waktu di tempat usaha mereka, korban pernah membuang kotoran di warung makan saat ada pelanggan. Hal tersebut dikatakannya terjadi beberapa kali.

"Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan hingga terjatuh," katanya. Akibatnya, paha korban patah.

Sementara itu, kata Sukarma, pelaku ATH (ibu korban) berdasarkan pemeriksaan menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis.

Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu, hasil laboratorium ditemukan sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh. (*)

Afdal Namakule
Penulis