Pilkada . 31/10/2024, 15:04 WIB
fin.co.id - Dewan Pers mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri saat merasa dirugikan oleh pemberitaan agar tidak melakukan kekerasan pada jurnalis. Khususnya di masa Pilkada 2024 yang tensi politik sedang memanas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, partai politik (parpol), timses pasangan calon (paslon) kepala daerah, atau pendukung yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab terhadap media tersebut. Hal ini ditegaskan Ninik saat acara Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis 31 Oktober 2024.
"Buat bapak dan ibu, para paslon, para pendukung, para tim sukses, partai politik yang merasa keberatan pada pemberitaan, tolong jangan melakukan kekerasan pada wartawan dan jurnalis yang sedang bekerja. Lakukan haknya dengan meminta hak jawab," kata Ninik.
Ninik menjelaskan, seperti kasus di Papua, di mana jurnalis diteror oleh pihak yang diduga merasa disudutkan lewat pemberitaan. Jurnalis tersebut diteror dengan cara melempar bom molotov ke mobil kantor perusahaan media hingga mengalami kerusakan.
"Sebenarnya selain kerusakan fisik, trauma psikologis kawan-kawan jurnalis di sana itu yang tidak mudah untuk dihilangkan begitu saja," ujar Ninik.
Ninik pun meminta pada aparat agar mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
"Dewan Pers juga meminta kepada aparat keamanan agar segera mengusut tuntas ya berbagai cara-cara kekerasan intimidatif yang dilakukan terhadap kerja-kerja jurnalis," tegasnya.
Sementara saat Pemilu 2024, Ninik mencatat setidaknya ada 18 surat keberatan terkait pemberitaan yang dikirimkan ke Dewan Pers.
"18 kasus ya, dan itu kami selesaikan," ujarnya.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com