fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjol yang terbukti legal dan sudah terafiliasi dengan OJK sampai dengan 21 Oktober 2024 ini.
Hal agar bisa menjadi rujukan masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman online dan tidak terjebak dengan platform minjaman online ilegal.
Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa saat ini jumlah pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK adalah sebanyak 97 pinjol.
Diketahui, jumlah ini jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan data pinjol legal pada bulan Juli 2024 lalu, yang berjumlah sekitar 98 pinjol.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah daftar 20 pinjol legal per-Oktober 2024 ini:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
Baca Juga
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
6. Findaya - https://findaya.co.id
7. Modalku - https://modalku.co.id
8. KTA Kilat - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id