fin.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai landasan hukum kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Sehingga kata, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho, belum bisa menyebutkan perkiraan kenaikan UMP 2025.
"Kita nunggu PP nya dari Kemenaker dulu sebagai landasan hukumnya," ujar Hari saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Setelah ada PP dari Kemenaker, selanjutnya akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran kenaikan UMP Jakarta 2025.
"Dirapatin di Dewan pengupahan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Kata Said Iqbal, selama 5 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.
Malah kata Said, setiap bulan, buruh harus nombok 1,3 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dalam 5 tahun upah buruh itu nggak naik, upah teman-teman juga nggak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kita naik upah. Padahal barang (kebutuhan pokok) naiknya adalah 3 persen," terang Said di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kata Said, padahal ekonomi Indonesia tumbuh di atas 3 persen dalam 3 tahun pertama di 5 tahun tersebut.
Baca Juga
Namun dalam 2 tahun itu upah buruh hanya naik 1,58 persen. Padahal lanjut Said, inflasi Indonesia sebesar 2,8 persen.
"Jadi upah itu nggak naik, nombok 2,8 persen naik barang, naik upah 1,58 persen. Nombok berarti 1,3 persen, tiap bulan itu sadarkah kamu. Pemerintah yang baru harus mendengar ini," tambahnya.
Said pun membandingkan kenaikan gaji dari pegawai negeri sipil dan TNI/Polri hingga 8 persen.
"Pegawai negeri aja udah naik, PNS, TNI, Polri 8 persen, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3 persen?" ketus Said. (Cahyo/dsw)