fin.co.id - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babe Haikal angkat bicara terkait pernyataan yang menyebut semua produk yang masuk di Indonesia harus bersertifkat halal.
"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas," tegas Haikal dalam keterangannya yang, Selasa 29 Oktober 2024.
"Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye," tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan Haikal, adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. Dia membantah jika barang elektronik masuk adalam kategori tersebut.
"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya.
Kata Haikal, ini dilakukan untuk memastikan bahwa Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas sekaligus mewujudkan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga
"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen. Bukan sebaliknya," tuturnya.
"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal," tutur Haikal.
"Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," lanjutnya.
Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," tandas Haikal.
Sebelumnya, eks Menkopolhukam Mahfud MD merespon pernyataan Haikal Hasan yang menyebut bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersetifikat halal.
Mahfud MD menilai, apa yang disampaikan Haikal Hasan salah. Dia mempertanyakan jika produk yang dijual adalah produk elektronik apa perlu diberi label halal.
"Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Babagai kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?" kata Mahfud MD, di akun X, dikutip Sabtu 26 Oktober 2024.