KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Ditaksir Rp120 Miliar

fin.co.id - 29/10/2024, 21:12 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Ditaksir Rp120 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. PT INTI merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkecimbung di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

"Kami sampaikan ini masih sprindik umum belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Dia mengatakan, KPK menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi terkait pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero sekitar Rp120 miliar.

"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada diangka Rp120 miliar," jelas Tessa.

Tessa mengungkapkan, angka dari kerugian negara ini bisa terus bertambah seiring berkembangnya kasus. Maka itu, kata dia, kini KPK tengah mengusut kasus tersebut.

"Karena prosesnya masih awal, angka tersebut dapat berubah, ya. Menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor," pungkasnya.

Pada Senin 28 Oktober 2024, KPK memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, lima saksi ini adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016-2017, Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa 29 Oktober 2024.

Tessa juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI ini. Dalam hal ini KPK pasyi akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Ayu)

Mihardi
Penulis