fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Banten Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten.
Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan Syarifain lewat keterangan resminya menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya dugaan keterlibatan kepala daerah.
Syarifain melanjutkan, dugaan pelanggaran tersebut terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 Airin-Ade dengan wajah Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah.
Diketahui, alat peraga kampanye yang diduga melanggar tersebut berada di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Untuk sejumlah bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten. Perihal pelaporan kami, atas adanya dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang-Banten," beber Syarifain, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurutnya, atas dugaan pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya berharap adanya netralitas dari unsur Kepala daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi : (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.