fin.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur di Virginia Regency, Kota Surabaya pada Minggu 27 Oktober 2024.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur.
Pria berusia 27 tahun tersebut merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Sekira pukul 14.10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira pukul 14.30 WIB.
Kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Gregorius Ronald Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu 27 Oktober 2024.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.