Kejati Jatim Upayakan Ronald Tannur Dapat Hukuman Setimpal

fin.co.id - 27/10/2024, 22:39 WIB

Kejati Jatim Upayakan Ronald Tannur Dapat Hukuman Setimpal

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Dok. Jawa Pos)

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

 

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya.

Khanif Lutfi
Penulis