fin.co.id - Tim Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Berdasarkan foto yang diterima oleh redaksi, Ronald Tannur ditangkap disebuah rumah bercat krem.
Saat digrebek, Ronald Tannur tampak memakai kaos dan juga celana hitam serta mengenakan sandal jepit.
Kemudian, saat digiring tim Kejaksaan, Ronald Tannur tampak mengenakan masker hitam dan kacamata sambil membawa tas berwarna putih.
Diketahui, Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli mengatakan Ronald Tannur ditangkap di Perumahan Victoria pada pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca Juga
Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.