News

Selain Duit Hampir Rp1 Triliun, Kejagung Juga Sita Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap terdakwa Ronald Tannur.

Selain Duit Hampir Rp1 Triliun, Kejagung Juga Sita Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Eks Pejabat MA
Barang bukti yang disita Kejagung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan pejabat MA berinisial ZR.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (Ant

Berita Terkait