Prabowo Diharapkan Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

fin.co.id - 26/10/2024, 05:28 WIB

Prabowo Diharapkan Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. Foto: Istimewa

fin.co.id -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif niat baik Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi selama kepemimpinannya.

Abdul menilai bahwa pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban tiap kepala pemerintahan. Artinya, pejabat yang diduga melakukan korupsi harus segera ditindak, tanpa kompromi.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tak berhenti di situ, Abdul juga mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya.

Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham. Mangkrak hampir 10 tahun, dan tersangkanya pun masih melenggang bebas.

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tuturnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi itu sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Tetapi, hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara tersebut.

Abdul Fickar pun menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi itu, untuk mengajukan gugatan praperadilan. Aar kasus itu bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," tukasnya.

Diketahui, pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus itu ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. (Candra/dsw)

Afdal Namakule
Penulis