fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin 21 Oktober 2024. Penutupan itu merupakan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.
Sedangkan jumlah pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin dari OJK saat ini menjadi 97 fintech lending. OJK sudah mencabut izin usaha dari 3 fintech dalam negeri. Ketiga fintech itu adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Diketahui, PT Dana Abadi dan Danapala sebelumnya telah mengajukan dana pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI, masing-masing dengan alasan ketentuan permodalan serta sentralisasi.
Kasus penutupan pinjol-pinjol ini tidak ayal langsung meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol lainnya yang ada di Indonesia.
Melakukan pinjol, terutama yang ilegal, dapat membawa bahaya yang sangat serius. Bagi keuangan. Oleh karena itulah, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan.
“Perencanaan yang disiplin akan dapat menolong anda untuk mengelola pendapatan, terhindar dari keputusan impulsif, dan terhindar dari pinjaman online,” kata Faculty Head Sequis Quality Empowerment Sequis Training Academy of Excellence, Yan Ardhianto Handoyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Selain itu, sangat penting untuk hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko dan bahaya yang lebih serius.
Baca Juga
Berikut daftar fintech lending yang sudah berizin OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
6. Findaya - https://findaya.co.id
7. Modalku - https://modalku.co.id