fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) atas keterlibatannya dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). ZR diduga terlibat pemufakatan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman untuk menyuap hakim.
"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Di mana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.
ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditetapkan tersangka dugaan kasus suap. Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ZR merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
"Yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang mana diduga untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Baca Juga
(Raf)