Pj Sekda Kabupaten Tangerang Mengutuk Keras Pelanggaran Perbup 12 oleh Truk Tanah

fin.co.id - 25/10/2024, 17:48 WIB

Pj Sekda Kabupaten Tangerang Mengutuk Keras Pelanggaran Perbup 12 oleh Truk Tanah

Pj Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, angkat bicara soal maraknya pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 oleh truk angkutan tambang.

Ia pun mengutuk keras para sopir serta pengelola angkutan tambang karena tak sedikit nyawa masyarakat Kabupaten Tangerang yang melayang, usai tertabrak truk pengangkut tanah galian tersebut.

"Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat," tegas Soma Atmaja kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia juga meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022.

"Para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi peraturan yang ada. Tentunya, Perbup No 12 Tahun 2022, dimana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 wib hingga 05:00 wib," katanya.

Apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang.

Soma juga meminta agar, seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khusunya yang tidak memiliki SIM dan STNK.

"Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK," tukasnya.

Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek Di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya perioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat kedepanya," kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis