Nasional . 25/10/2024, 20:52 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus salah seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Bali, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam penangkapan ini, Kejagung menyita uang tunai yang diduga mencapai Rp1 triliun.
Uang triliunan ini diduga didapat dari praktik korupsi terkait pengurusan berbagai perkara di lembaga peradilan. Penangkapan ZR ini juga diduga berkaitan dengan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kelakuan hakim korup ini mencorek lembaga yudikatif yang tengah memperjuangkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut kenaikan gaji hakim.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga memastikan akan menaikan gaji hakim. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki remunerasi agar penghasilan hakim lebih baik.
Pernyataan Prabowo itu disampaikan melalui sambungan telepon dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat audiensi DPR RI dengan SHI, Selasa 8 Oktober 2024. Pernyataan Prabowo itu juga didengarkan dalam rapat tersebut sehingga direspon kebahagiaan oleh para hakim.
"Saudara-saudara sekalian, saya diberi tahu oleh Profesor Dasco bahwa ada pertemuan antara saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR. Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar sudah sejak lama terhadap para hakim. Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat," kata Prabowo melalui sambungan selulernya.
Walaupun, gaji hakim naik sesudah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Namun, kelakukan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur menciderai niat baik sang presiden.
Kasus ini melibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penangkapan ZR mengikuti penahanan tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur.
Selain itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Hakim Agung Yanto juga mengaku kecewa dengan tiga hakim nakal terebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Dia menyetakan, tindakan para hakim yang terlibat telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, terutama di saat MA merayakan perhatian pemerintah dalam bentuk kenaikan gaji.
“Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami terhadap perhatian pemerintah,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com