fin.co.id - Seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial ERA (58) melaporkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP (47) atas dugaan penipuan di wilayah Kota Bekasi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2.519/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
ERA mengatakan, SP merupakan oknum PNS yang berdinas di Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2023, SP menjanjikan anaknya yang berinisial E lolos masuk di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"Itu SP orang Kemendagri, dibujuk rayulah ceritanya saya, bujuk rayu itu perihal bisa bantu anak saya, karena sanggup, akhirnya setor uang saya sama dia," ungkap ERA, Rabu 23 Oktober 2024.
ERA menyatakan bahwa SP adalah seorang ASN yang sedang bertugas di Kementerian Dalam Negeri dengan pangkat 3C.
ERA mengatakan, uang yang dia setor berjumlah Rp215 juta yang setor ke SP secara bertaham sejak Mei 2023.
"Awalnya saya setor Rp 15 juta pada 4 Mei 2023, terus setor kedua Rp 150 juta pada 8 Juli 2023, terakhir pembayaran ketiga Rp 50 juta pada 5 pada 2023, totalnya sebesar Rp 215 juta,” terang dia.
Baca Juga
E menyatakan uang sebesar Rp215 juta itu dibayarkan sebelum anaknya mengikuti ujian masuk IPDN.
Namun, setelah anak E mengikuti beberapa kali penilaian, hasil ujian akhirnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
"Terus (tahap tes) sudah berjalan, anakku tidak lolos tes," ujarnya.
E mengaku bingung saat mengetahui hal itu dan langsung menghubungi SP melalui ponsel untuk meminta klarifikasi terkait ketidaklulusan anaknya dalam ujian masuk IPDN.
Sayangnya, nomor ponsel SP tidak bisa dihubungi. Meski kecewa, E tetap melanjutkan perjalanan ke rumah SP yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Sesampainya di lokasi, E hanya bertemu dengan istrinya yang saat itu tidak memberi tahu keberadaan SP.
"Sudah ketemu istrinya juga, tapi istrinya tidak ngasih tahu, tapi istrinya bilang 'Jangan suka berhubungan sama bapak, karena dia jarang pulang'," jelas E.
Setelah menyadari telah ditipu, E pun melaporkan SP ke Polres Metro Bekasi Kota pada 1 September 2023.